Pasal Karet Menghina Presiden

Pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan sipil dalam rancangan revisi KUHP. Di antaranya adalah pasal penghinaan terhadap presiden, yang hukumannya diperberat bila perbuatan itu dilakukan melalui media sosial. Selain bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal karet tersebut menabrak konvensi internasional tentang hak asasi. Janji Jokowi mengkaji ulang rancangan revisi KUHP masih jauh panggang dari api.

Tempo

Rabu, 9 Juni 2021

...

Berita Lainnya