Dugaan Dana Kampanye Ilegal dari Perusahaan Cangkang

Sepertiga dari Rp 195 miliar dana asing ke partai politik berasal dari perusahaan cangkang. Diduga dari perdagangan satwa liar.

Andi Adam Faturahman

Rabu, 17 Januari 2024

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di rekening 21 bendahara partai politik, baik pengurus pusat maupun pengurus daerah. Dugaan dana janggal pemilu itu sebagian dari perusahaan cangkang di luar negeri.

Seorang pejabat PPATK mengatakan sekitar 30 persen dari angka Rp 195 miliar—setara dengan Rp 58 miliar—itu berasal dari perusahaan cangkang yang beralamat di Amerika

...

Berita Lainnya