Tiga Perkara Menjerat Menteri Syahrul

Di samping pemerasan dalam jabatan, Menteri Syahrul disangka pasal gratifikasi dan pencucian uang. Saksi-saksi mulai diperiksa.

Tempo

Selasa, 3 Oktober 2023

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah pasal-pasal sangkaan terhadap tiga pejabat Kementerian Pertanian yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023. Selain pasal pemerasan dalam jabatan, kini mereka disangka dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Informasi terakhir dari teman-teman penyidik, sudah

...

Berita Lainnya