Peluang Lolos dari Jerat Pidana

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dapat lolos dari jerat pidana pembunuhan dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Apa saja syaratnya?

Caesar Akbar

Rabu, 10 Agustus 2022

JAKARTA – Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer atau Bharada E berpeluang lolos dari jerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, berdasarkan pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat atas perintah eks Kepala Divisi P

...

Berita Lainnya