maaf email atau password anda salah


Kementerian Dalam Negeri Minta Daerah Tak Ragu Lakukan Lelang Dini

Untuk mempercepat realisasi APBD. #Infotempo

arsip tempo : 171412064674.

Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022, Palangkaraya, 5 Agustus 2022.. tempo : 171412064674.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat lelang dini pengadaan atas barang dan jasa yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sebab, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, serapan anggaran selalu menjadi masalah setiap tahun.

"Awal-awal tahun rendah tapi diakhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal," kata Fatoni, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Fatoni menjelaskan, lelang dini dilakukan sejak Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. "Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan," ujar Fatoni.

Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak 1 Desember 2021.

Menurutnya, percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya. "Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," kata Fatoni.

Adapun, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan mengatakan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang atau jasa sudah bisa dimulai pada Juli atau Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," ujar Iwan. (*)

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan