Pasal Berlapis untuk Tersangka Korupsi Minyak Sawit

Kejaksaan Agung menjerat empat tersangka kasus ekspor CPO dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti karena menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng. Kejaksaan Agung diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dan pejabat lain.

Imam Hamdi

Kamis, 21 April 2022

JAKARTA — Kejaksaan Agung menjerat para tersangka kasus ekspor CPO atau minyak sawit mentah dengan pasal berlapis. Mereka dapat diancam hukuman penjara seumur hidup karena menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng.

Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corpor

...

Berita Lainnya