Menanti Besaran Denda

Aturan platform media sosial menunggu penentuan besaran denda. Bersandar pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Egi Adyatama

Sabtu, 26 Maret 2022

JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan aturan denda bagi perusahaan digital global yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semakin dekat. Bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok hitungan besaran denda lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) atau ketentuan yang lebih dikenal dengan aturan platform media sosial ini.

D

...

Berita Lainnya