Karantina Longgar di Tengah Kewaspadaan

Pemerintah memperpendek masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari. Pengurangan masa karantina ini mengacu pada masa inkubasi Omicron yang hanya tiga hari.

Rusman Paraqbueq

Kamis, 6 Januari 2022

JAKARTA – Pemerintah memperpendek masa karantina meski penularan Covid-19 varian Omicron terus meningkat. Kini masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari. Meski mengurangi masa karantina, pemerintah tetap memperketat aturan isolasi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan kebijakan terbaru pemerintah itu tetap mengacu pada pendapat pakar dan berbagai hasil penelitian te

...

Berita Lainnya