Gulungan Perkara Tak Kunjung Tuntas

Ketiadaan undang-undang perampasan aset menyulitkan penyelesaian perkara pidana dan pengembalian kerugian negara. Pelaku diuntungkan dengan ketiadaan aturan perampasan aset, sedangkan negara dirugikan karena proses penggantian kerugian negara butuh waktu lama.

Ghoida Rahmah

Kamis, 23 September 2021

JAKARTA - Kekosongan landasan hukum tentang perampasan aset menyulitkan penuntasan sejumlah perkara korupsi dan pidana lain yang telah merugikan negara. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang digodok sejak 2012 belum juga terealisasi, sehingga menghambat pengusutan dan perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan, selama ini pelaku pidana korupsi diu...

Berita Lainnya