Membeslah Harta Konglomerat Lama

Kaharudin Ongko masuk daftar obligor BLBI dengan jaminan dan kemampuan membayar yang rendah.

Ghoida Rahmah

Rabu, 22 September 2021

JAKARTA - Upaya pemerintah memburu aset dan harta milik obligor dan debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuahkan hasil. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita harta salah satu obligor, yaitu Kaharudin Ongko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penyitaan aset Ongko berlangsung pada Senin lalu. Harta yang disita adalah escrow account atau rekening bersama yang terdaftar di salah satu bank swasta nasional. Dalam

...

Berita Lainnya