Pegawai Sesalkan Penyangkalan Pimpinan KPK

Penolakan pimpinan KPK melaksanakan putusan Ombudsman dianggap bentuk sikap anti-koreksi. KPK seharusnya mematuhi saran Ombudsman, yaitu mengangkat 75 pegawainya menjadi ASN.

Diko Oktara

Jumat, 6 Agustus 2021

JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai menyesalkan sikap pimpinan lembaganya yang mengingkari perintah Ombudsman Republik Indonesia. Namun para pegawai KPK itu sejak awal sudah memprediksi pimpinan lembaganya akan berkeberatan melaksanakan perintah Ombudsman, yaitu mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparat sipil negara (ASN). 

Ketua Wadah Pegawai KPK,

...

Berita Lainnya