Dari Penutupan Jalan sampai Pembatasan Kapasitas Ruangan

Pemerintah DKI Jakarta memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di zona merah Covid-19. Kapasitas kantor dibatasi hingga maksimal 25 persen. Sepuluh ruas jalan tempat nongkrong warga juga ditutup.

Imam Hamdi

Selasa, 22 Juni 2021

JAKARTA – Lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang semakin tinggi membuat Kepolisian Daerah Metro Jaya membatasi mobilitas warga dengan menutup jalan secara temporer. Polisi, misalnya, menutup sepuluh ruas jalan yang biasa menjadi tempat nongkrong dan kerumunan orang. “Jalan akan ditutup mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, kemarin.

Kesepuluh r

...

Berita Lainnya