Mengecam Pelanggengan Pasal Kolonial

RKUHP masih mempertahankan pasal-pasal kolonial tentang penghinaan presiden dan lembaga negara. Pasal itu mematikan demokrasi.

Diko Oktara

Rabu, 9 Juni 2021

JAKARTA - Sejumlah akademikus dan organisasi masyarakat sipil mengkritik keputusan pemerintah yang tak kunjung menghapus pengaturan tindak pidana penghinaan presiden dan lembaga negara dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pasal tersebut bermasalah karena berisiko membungkam kritik terhadap penguasa. "Pasal-pasal seperti itu bisa mematikan demokrasi," ka

...

Berita Lainnya