Haram tapi Halal

Pemerintah akhirnya mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca setelah mendengar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). MUI menyatakan vaksin itu haram karena memanfaatkan enzim tripsin dari babi dalam tahap awal pembuatannya. Namun MUI memfatwakan vaksin itu boleh digunakan karena alasan darurat pandemi Covid-19. Perihal hukum vaksin ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur membuat fatwa yang lebih tegas: halal karena unsur babi tak nyata lagi dalam produk akhir vaksin. Adapun BPOM menyatakan secara medis vaksin buatan Inggris tersebut aman.

Tempo

Sabtu, 20 Maret 2021

...

Berita Lainnya