Menggagalkan Amendemen Lewat Perlawanan Masyarakat Sipil

Masyarakat perlu disadarkan tentang efek buruk dari masa jabatan presiden tiga periode.

Rusman Paraqbueq

Selasa, 16 Maret 2021

JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan tak banyak upaya yang dapat dilakukan ketika parlemen serius mengagendakan amendemen masa jabatan presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengatakan masyarakat sipil hanya bisa melakukan perlawanan secara informal.

"Secara formal, tidak ada yang bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan hanya langkah informal," kata Bivitri, kemarin.

...

Berita Lainnya