Rendah Putusan dari Dakwaan dan Tuntutan

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman; dan menantunya, Rezky Herbiyono, 6 tahun penjara. Hukuman itu separuh tuntutan jaksa.

Indra Wijaya

Sabtu, 13 Maret 2021

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dan menantunya, Rezky Herbiyono, dengan pidana 6 tahun penjara. Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa keduanya terlibat perkara suap dan gratifikasi dengan tuntutan 12 tahun penjara. Tak hanya diskon besar vonis Nurhadi, hakim juga meniadakan uang pengganti Rp 83 miliar. Berikut ini perbandingan d

...

Berita Lainnya