Lihai Mainkan Perkara di Pengadilan
Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah dari berbagai pihak yang beperkara.
JAKARTA – Abdul Fickar Hadjar menilai peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dalam memainkan berbagai perkara di pengadilan tergambar jelas. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini mengatakan, selama sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, mengatur perkara di pengadilan hingga menerima suap dan gratifikas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini