Terjerat Tekanan Likuiditas Bukopin

Mabes Polri menetapkan mantan bos Bosowa sebagai tersangka dalam kaitan dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sukma N Loppies

Jumat, 12 Maret 2021

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka. Polisi menduga Sadikin melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ia diduga sengaja mengabaikan perintah OJK dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Helmi Santika, menjel

...

Berita Lainnya