Menguap Modal di Rekening Makelar

Pemilik lahan seluas 4,2 hektare Munjul dan Pondok Ranggon membatalkan transaksi dengan perusahaan perantara. Namun Sarana Jaya tetap membayarkan pembelian lahan hunian tanpa uang muka tersebut.

Gangsar Parikesit

Selasa, 9 Maret 2021

JAKARTA – Akar masalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh pemerintah DKI di Munjul dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mulai terkuak. PT Adonara Propertindo, perusahaan swasta yang menjual lahan seluas 4,2 hektare itu ke Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, diduga tidak pernah menguasai bidang tanah tersebut.

Padahal Sarana Jaya telah menggelontorkan pembayaran Rp 217 miliar ke PT Adonara. Dana itu berasal dari penyert

...

Berita Lainnya