Setengah Hati Menjerat Korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh memberi ampun kepada perusahaan yang terlibat penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan yang mengatur dan memberi rasuah sudah seharusnya dijerat sebagai tersangka korupsi pajak. Praktik lancung merekayasa nilai pajak merupakan kejahatan korporasi.
Ironisnya, upaya penyelidik KPK menjerat tiga korporasi sebagai tersangka penyuapan malah dimentahkan oleh pimpinan komisi antikorup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini