Terdorong Potensi Produk Lokal

Utilisasi pabrik minuman keras masih sekitar 50 persen.

Larissa Huda

Rabu, 3 Maret 2021

JAKARTA – Besarnya potensi industri minuman beralkohol dari daerah menjadi pendorong pemerintah memberikan akses investasi baru bagi industri minuman keras lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Itu sebabnya, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu memasukkan ketentuan investasi minuman keras yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Kepala Ba

...

Berita Lainnya