Bahaya Jerat Pasal Karet

Aktivis ragu akan niat Presiden Joko Widodo yang menyatakan bakal merevisi UU ITE.

Tempo

Rabu, 17 Februari 2021

JAKARTA – Sudah setahun lebih Dandhy Dwi Laksono menjadi tersangka. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menciduk jurnalis dan aktivis lingkungan itu di rumahnya, di kawasan Pondokgede, Bekasi, pada 26 September 2019.

Dandhy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuduhan itu melekat setelah Dandhy menulis tentang kondisi Wamena dan Jayapura, Papua

...

Berita Lainnya