Manuver Membendung Penolak Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 dinilai merugikan kepala daerah yang berpotensi menjadi calon presiden.

Diko Oktara

Selasa, 2 Februari 2021

JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa tak diam saat beredar draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang menyebutkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2022 dan 2023. Artinya, pelaksanaannya dinormalkan sesuai dengan periode lima tahunan.

Isi draf RUU Pemilu ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 2016 bahwa pilkada serentak digelar pada

...

Berita Lainnya