Legitimasi Keramaian di Petamburan

 Ombudsman menyatakan denda oleh pemerintah DKI Jakarta terhadap FPI sebatas formalitas, seusai tak kuasa mencegah terbentuknya keramaian di tengah kondisi pandemi.

Tempo

Senin, 16 November 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menjatuhkan denda bagi Rizieq Syihab dan Front Pembela Islam (FPI). Mereka dianggap membentuk kerumunan dan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 saat resepsi pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Rizieq di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan nilai dendanya Rp 50 juta. &ldquo

...

Berita Lainnya