Syarat Pembatalan Omnibus Law Dianggap Terpenuhi
Ada penambahan substansi dalam draf UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.
Tempo
Rabu, 14 Oktober 2020
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum menganggap kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal. Sebab, ada perubahan substansi dalam draf yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan perubahan seperti itu merupakan pelanggaran hukum.
"Undang-undang ini secara legalitas melanggar undang-undang dan konstitusi. Dari sisi legitimasi juga rendah, karena dibuat dengan cara yang tidak layak," kata
...