Syarat Pembatalan Omnibus Law Dianggap Terpenuhi

Ada penambahan substansi dalam draf UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.

Tempo

Rabu, 14 Oktober 2020

JAKARTA – Sejumlah pakar hukum menganggap kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal. Sebab, ada perubahan substansi dalam draf yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan perubahan seperti itu merupakan pelanggaran hukum.

"Undang-undang ini secara legalitas melanggar undang-undang dan konstitusi. Dari sisi legitimasi juga rendah, karena dibuat dengan cara yang tidak layak," kata

...

Berita Lainnya