DPR Klaim Tak Ada Perubahan dalam Draf Omnibus Law
JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membantah anggapan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu cacat hukum. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan tidak ada perubahan substansi dalam pasal-pasal draf resmi undang-undang yang akan diajukan DPR kepada pemerintah.
Supratman mengatakan perbedaan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya Pasal 79, 88A, dan 161-17
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini