Pegiat Antikorupsi Siap Gugat UU KPK Hasil Revisi

Undang-undang hasil revisi dianggap mengandung banyak pasal yang melemahkan komisi antikorupsi.

Tempo

Rabu, 18 September 2019

JAKARTA – Kalangan pegiat antikorupsi menyatakan akan menggugat hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyiapkan gugatan uji materi setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU KPK pada rapat paripurna kemarin.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, mengatakan uji materi merupakan langkah terakhir setelah DPR dan pemerintah tak menggubris penolakan dari

...

Berita Lainnya