KPK Sita Dokumen Perkara Penipuan di Pengadilan Jakarta Barat

Penyidik KPK bakal menelisik uang yang disita dari tangan dua jaksa.

Tempo

Rabu, 3 Juli 2019

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen perkara penipuan uang Rp 11 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari tangan tersangka Alfin Suherman. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik perlu mengetahui lebih rinci ihwal perkara yang berujung penyuapan kepada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, ini.

"Ada beberapa dokumen terkait dengan perkara yan

...

Berita Lainnya