Hasil Revisi UU KPK Dianggap Akan Menghambat Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Pakar hukum menganggap berlakunya perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai besok akan berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi. Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan proses pemberantasan korupsi akan terhambat karena pemimpin KPK tak bisa lagi melakukan penyadapan, penyitaan aset, dan penggeledahan tanpa seizin dewan pengawas, lantaran lembaga ini belum terbentuk.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini