Hati-hati Memilih Pemberi Pinjaman
Memastikan legalitas perusahaan teknologi finansial menjadi hal utama yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman modal. Jangan sampai terjebak oleh fintech bodong.
Per akhir Juli lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 121 perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang terdaftar dan berizin. Memastikan legalitas perusahaan tekfin menjadi hal utama yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman modal agar tak terjebak oleh tekfin bodong.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini