Menekan Laju Mobilitas di Wilayah Aglomerasi
Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan dengan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan dengan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam dua edaran, yakni SE 49 dan SE 50 tahun 2021, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi. Hal ini guna terus menekan angka mobilitas masyarakat selama PPKM darurat hingga 50 persen. Adapun aturan ini akan diberlakukan pada 12 Juli 2021.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini