Darurat Covid-19 di Jawa-Bali
JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan pembatasan ini akan lebih ketat, termasuk untuk melacak kontak erat para pengidap Covid-19 di masyarakat. Kebijakan ini merupakan strategi untuk menekan lonjakan angka kasus terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia.
Budi mengatakan pemerinta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini