Polda Lampung Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Anak
JAKARTA - Kepolisian Daerah Lampung merekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial NV, 14 tahun, yang diduga dilakukan oleh DA, pejabat di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Korban diperkosa ketika ditempatkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur. NV merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Zahwani Pandra A...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini