JAKARTA – Kepala Sub-Direktorat Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sumondang, mengatakan ada sekitar 380 ribu pekerja di Indonesia yang dipecat dan dirumahkan akibat krisis Covid-19. Dari jumlah itu, 68,6 persen bekerja di Pulau Jawa. "Angka per Juni ini belum dapat disajikan karena kami harus menghimpun data dari daerah," katanya kepada Tempo, kemarin.
Menurut Sumondang, pekerja yang dipecat dan dirumahkan paling banyak di Jawa Barat, mencapai 107.398 orang. Kemudian di Jawa Tengah sebanyak 47.266 pekerja, di Jawa Timur sebanyak 44.441 pekerja, di DKI Jakarta 39.686 pekerja, dan di Banten sebanyak 18.404 orang.
Adapun di Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlahnya hanya 3.887 pekerja. Sumondang memastikan besaran itu sudah berbasis data bersih hasil peninjauan terhadap lebih dari 3 juta pekerja yang terkena dampak pandemi. Pendataan diproses dari berbagai sumber valid, dari dinas tenaga kerja daerah, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha. "Artinya data PHK sudah bersih by address, kemudian dilengkapi dengan nomor induk KTP pekerja sesuai dengan format dan lengkap 16 digit, serta tidak terdapat duplikasi NIK," kata dia.
Angka ini jauh lebih rendah daripada perkiraan 6 juta pekerja PHK yang diungkapkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Adapun jumlah penganggur yang terakhir diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 6,88 juta orang atau sekitar 4,99 persen dari total penduduk. Namun jumlah ini masih dihitung hingga Februari lalu, tak lama sebelum kasus pertama Covid-19 diumumkan di Indonesia.
FAJAR PEBRIANTO