Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
JAKARTA- Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Dia merupakan terdakwa dalam kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. "Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, kemarin.
Jaksa juga menuntut istri Abu Rara, Fitri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini