Sekitar 800 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak dirumahkan sementara.
Sejumlah pramugari PT Garuda Indonesia di Terminal III Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dok Tempo/Dian Triyuli Handoko. tempo : 167975388841
JAKARTA - Sebanyak 800 karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berstatus tenaga kerja kontrak alias perjanjian kerja waktu tertentu dirumahkan sementara. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan perusahaan yang terkena dampak Covid-19.
Mereka dirumahkan sementara selama tiga bulan ke depan, sejak 14 Mei lalu. “Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertim...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.