Pemerintah Naikkan Iuran BPJS
JAKARTA - Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan perubahan tarif iuran untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk lembaga jaminan kesehatan tersebut.
"Penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Namu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini