Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, 13 Mei 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto. tempo : 167990078619
JAKARTA - Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan perubahan tarif iuran untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk lembaga jaminan kesehatan tersebut.
"Penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Namu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.