Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, nonaktif, Ahmad Yani, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap berbagai proyek di Muara Enim. Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, yang membacakan putusan kemarin, menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah telah menerima suap sebesar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini