JAKARTA - SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Saiful Mahdi dalam kasus pencemaran nama terhadap Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan fakta persidangan mengungkap jelas bahwa pihak yang mengadukan sebenarnya tidak merasa dicemarkan namanya. Saksi ahli bidang informasi transaksi elektronik, yang juga anggota staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Soebiakto, juga mengatakan tidak ada subyek penghinaan dalam perkara ini.
"Tidak bisa Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP digunakan," ujar Damar, kemarin. SAFEnet juga menilai keputusan majelis hakim meruntuhkan bangunan kebebasan akademik yang dibangun atas dasar diskusi. "Putusan ini menjadi tanda bahaya untuk kita semua. Apakah ini cerminan kebebasan berekspresi dalam ancaman?" DEWI NURITA | IIL ASKAR MONDZA (BANDA ACEH)