SAFEnet Kecam Putusan Bersalah Dosen Unsyiah
JAKARTA - SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Saiful Mahdi dalam kasus pencemaran nama terhadap Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan fakta persidangan mengungkap jelas bahwa pihak yang mengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini