Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Nyoman menerima suap Rp 3,5 miliar dalam kasus pengurusan impor bawang putih. Ia didakwa menerima suap bersama dengan dua orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Nyom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini