JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 11,9 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memperoleh kredit usaha rakyat (KUR) akan mendapatkan kelonggaran, dari penundaan pembayaran cicilan selama enam bulan hingga menerima tanggungan bunga dari pemerintah.
"Mendapat keringanan penundaan pokok angsuran enam bulan. Setelah itu pembebasan bunga tiga bulan pertama," kata Sri Mulyani saat konferensi virtual, kemarin. Menurut Sri, pemerintah akan menanggung beban bunga pada tiga bulan sebesar 50 persen. Debitur yang berhak memperoleh kelonggaran itu adalah mereka yang plafon pinjamannya maksimal Rp 500 juta.
Sri melanjutkan, kebijakan ini juga berlaku untuk debitur kredit ultra-mikro dengan plafon Rp 10 juta. Fasilitas serupa akan diberikan kepada 1 juta debitur yang selama ini dibiayai program investasi pemerintah (PIP) dengan total oustanding Rp 24 triliun.
Debitur yang dibiayai PT Penanaman Nasional Madani dan koperasi juga akan memperoleh fasilitas yang sama. Total nasabah pada golongan ini ada 10,4 juta orang dengan total kredit lebih dari Rp 3 triliun. Walhasil, total seluruh nasabah program kredit ultra-mikro ada 11,4 juta orang, dengan total nilai lebih dari Rp 27 triliun.EKO WAHYUDI