Hakim Tolak Tunda Sidang Aktivis Papua
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak penundaan sidang enam aktivis Papua. Alasannya, masa penahanan terhadap enam terdakwa itu sudah hampir berakhir sehingga sidang harus segera dituntaskan.
Enam aktivis Papua itu adalah Surya Anta, Arina Elopere, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Dano Tabuni, dan Charles Kossay. Mereka ditangkap di depan Istana Negara pada Agustus 2019 karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Mere
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini