Pelaporan Pajak Tahunan Diperlonggar sampai April 2020
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperlonggar batas penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020. "Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, kemarin.
He
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini