Pengadilan Bebaskan Petani Pembakar Lahan
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin, memvonis bebas Syafrudin, petani asal Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, yang didakwa membakar lahan di dekat rumahnya. "Iya (Syafrudin divonis bebas)," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru Aditya Bagus Santoso saat dihubungi.
Adit mengatakan pertimbangan hakim membebaskan Syafrudin adalah aturan mengenai kearifan lokal yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelola
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini