Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Bertambah
JAKARTA - Kepolisian kembali menetapkan dua warga Minahasa Utara, Sulawesi Utara, sebagai tersangka kasus perusakan tempat ibadah, yakni JS dan JMM. "Kemarin tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini bertambah JS dan JMM," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra kemarin.
Dari lima tersangka, dia menambahkan, tersangka Y dituduh sebagai provokator. Sedangkan empat orang lainnya dituduh turut ser
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini