TAIPEI - Taiwan mulai memberlakukan Undang-Undang Anti-Infiltrasi yang telah disahkan Legislatif Yuan (DPR) pada 31 Desember 2019. Dilansir dari siaran pers Taipe Economic and Trade Office (TETO) Jakarta yang diterima Tempo, kemarin, Presiden Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan implementasi undang-undang tersebut pada 15 Januari lalu.
Tujuan utama implementasi Anti-Infiltration Act adalah memperkuat pertahanan demokrasi Taiwan dan mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil.
Taiwan berada di garis terdepan ekspansi eksternal Cina, menghadapi infiltrasi dan intervensi terburuk.
Pada awal 2019, pemerintah Cina mengusulkan apa yang disebut "5 Usulan Xi" yang akan mempercepat proses penyatuan kembali Taiwan (mencaplok Taiwan.) Karena itu, Legislatif Yuan Taiwan mengesahkan Anti-Infiltration Act.
Inti implementasi undang-undang itu adalah melarang siapa pun menerima instruksi, titipan, atau pendanaan dari musuh asing, terlibat dalam sumbangan politik ilegal, dan bantuan kampanye pemilu. TETO | SITA PLANASARI AQUADINI