Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta terkait dengan seleksi pejabat di Kementerian Agama.
Romahurmuziy (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. TEMPO/Imam Sukamto . tempo : 167491334726
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta terkait dengan seleksi pejabat di Kementerian Agama. Hal ini disampaikan hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta, yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.