Truk Kelebihan Muatan Dilarang Melintas di Jalur Padat
JAKARTA – Kementerian Perhubungan tetap akan memberlakukan larangan operasional truk kelebihan muatan (over dimension over loading/ODOL) dengan sejumlah penyesuaian. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kelonggaran yang sempat diberikan untuk jenis komoditas tertentu belum disepakati sepenuhnya. "Masih kami bicarakan lagi, terutama jalurnya. Di rute padat tidak ditoleransi," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Rencana Keme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini