Sanksi untuk Akuntan dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kamis, 16 Januari 2020
Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau tidak memenuhi standar pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
. tempo : 167951110296
JAKARTA - Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau tidak memenuhi standar pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya, baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.