OJK Perketat Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan bakal memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank. Salah satunya terkait dengan penempatan investasi dari lembaga keuangan. Hal ini berkaitan dengan kesalahan investasi yang diduga dilakukan PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri yang menyebabkan kerugian. "Ketentuan-ketentuan itu harus kami lihat kembali, apa ada yang perlu diperketat atau diperjelas," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini